Sumbar,netralpost.net - Seorang pria berinisial AZ (40) diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, karena diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
"Pelaku berhasil diringkus di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dikatakan Kasat, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian disebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya.
AKP Eri Yanto menerangkan, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, rumah tersebut merupakan milik pelaku, selanjutnya tepat pada pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki dirumah tersebut yang berinisial AZ.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat, ditemukan empat paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Pelaku mengakui dihadapan petugas, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan kepada pembeli," terangnya.
Dijelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.
"Pelaku sudah lama menjadi TO (Target Operasi) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terlihat licin dan sering mengelabui petugas. Namun kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku," jelas Kasat memaparkan.
Ditambahkannya, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait orang yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah," ucapnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu utk memberikan informadi dg melaporkan kepada pihak Kepolisian jika ada penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika.
"Polres Pasaman Barat telah membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Whats App chat only 'Hallo Pak Kapolres' di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat," tuturnya. (*)
Post a Comment