Padang - Bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), Bank Nagari, resmi memiliki kepemimpinan baru. Jajaran Direksi Bank Nagari periode 2024-2028 ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) Bank Nagari, Selasa (25/6).
Gusti Candra yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kredit dan Syariah, ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari. Sementara Roni Edrian menjabat sebagai Direktur Keuangan, Zilfa Efrizon sebagai Direktur Operasional, dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan. Sementara untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah dijabat sementara oleh Gusti Candra.
Pjs Komisaris Utama (Komut) Bank Nagari Benni Warlis mengatakan, semua proses pemilihan jajaran Direksi Bank Nagari periode 2024-2028 sampai penetapan berjalan dengan lancar dan sukses. Proses dan tahapan pemilihan jajaran direksi sendiri sudah berlangsung sejak November 2023 lalu.
Sementara itu, untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah, jabatan itu diisi sementara oleh Gusti Candra. Gusti Candra nantinya akan menjabat sebagai Dirut dan Pjs. Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari. ”Pak Dirut baru ini kan sudah berpengalaman sebagai Direktur Kredit dan Syariah, maka sangat tepat beliau rangkap jabatan untuk sementara waktu,” katanya.
Lebih lanjut Benni menyampaikan, untuk proses pemilihan Direktur Kredit dan Syariah, Panselnya sudah dibentuk sesuai yang telah ditetapkan pada RUPS sebelumnya. ”Tim Pansel dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) dan beberapa sosok profesional, beserta beberapa orang kepala daerah Kab / Kota” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan selamat bertugas kepada Gusti Candra sebagai Direktur Utama, Roni Edrian sebagai Direktur Keuangan, Zilfa Efrizon sebagai Direktur Operasional dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan Bank Nagari Periode 2024-2028 yang sudah dilakukan persetujuan dalam RPUS LB.
”Dan kepada pejabat direksi periode 2020-2024, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang sebesar besarnya atas kontribusi, pengabdian dan kerjasama selama menjabat,” katanya.
Ia menambahkan, Bank Nagari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata Kelola perusahaan yang baik.
”Serta memberikan keuntungan terhadap pemerintah daerah sesuai dengan tujuan pendirian BUMD sebagaimana tertuang di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” pungkasnya.(ADV)
Post a Comment