RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan yang telah memuat arah kebijakan dan sasaran pokok setiap periode RPJMD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD ini juga akan menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024 ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD yang terhormat atas kerjasama dan kontribusinya dalam pembahasan Ranperda ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD dan pihak terkait yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini,” tutup Epyardi.(*)
Post a Comment