Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pasangan Hendri Septa - Hidayat Gandeng Kantor Hukum Miko Kamal & Associates Sebagai Tim Hukum

 

Padang, netralpost --- Menghadapi Pilkada Serentak 2024, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat menggandeng Kantor Hukum Miko Kamal & Associates sebagai tim hukum yang kami sebut dengan “Orang Hukum”.

Kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus dikawal dan diawasi dengan baik oleh setiap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini bertujuan agar terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pelanggaran Pilkada diatur di dalam Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dibagi menjadi 4 (empat) jenis: Pertama, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara; Kedua, Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Ketiga, Sengketa Pemilihan; dan Keempat, Tindak Pidana Pemilihan. Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahap pelaksanaan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 dan berakhir tanggal 23 November 2024. Dalam mengarungi masa kampanye, tentu terdapat kemungkin terjadinya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh 

pihak-pihak tertentu, diantaranya: Pertama, Kampanye di luar Jadwal (Vide: Pasal 187 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016); Kedua, Pelanggaran larangan kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016); Ketiga, menghalangi dan mengganggu kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016); Keempat, pelanggaran ketentuan dana kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (6) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (7) UU No. 10 tahun 2016, dan Pasal 187 ayat (8) UU No. 10 tahun 2016); Kelima, menempelkan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang (Video) Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024); Keenam, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang (Vide Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024); Ketujuh, memberi dan/atau menerima uang (Vide Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 ); dan Kedelapan, pelibatan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan (Vide Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016).

Menghadapi potensi banyaknya pelanggaran dalam konstestasi Pilkada Kota Padang 2024, 

kami “Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat menyediakan kanal khusus bagi masyarakat dan relawan dengan mekanisme:

1. Masyarakat bisa melaporkan kejadian pelanggaran dengan menghubungi nomor Whatsapp

“Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat di nomor 082284905904;

2. Setelah menghubungi, masyarakat membuat ringkasan kejadian melalui Nomor Whatsapp 

(WA) dan/atau melalui Link Google Formulir yang tersedia;

3. Kemudian, “Orang Hukum” melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut;

4. Selanjutnya, “Orang Hukum” menganalisa laporan dari masyarakat;

5. Setelah dianalisa, “Orang Hukum” mengambil tindakan atas laporan masyarakat tersebut.

Selain melalui mekanisme di atas. Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dalam 

pelaksanaan Pilkada Kota Padang 2024 bisa mendatangi dan/atau membuat laporan ke Posko 

“Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat di Jl. Permindo No. 61, Kota Padang.(*) 

Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.