Padang, netralpost --- Menghadapi Pilkada Serentak 2024, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat menggandeng Kantor Hukum Miko Kamal & Associates sebagai tim hukum yang kami sebut dengan “Orang Hukum”.
Kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus dikawal dan diawasi dengan baik oleh setiap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini bertujuan agar terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pelanggaran Pilkada diatur di dalam Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dibagi menjadi 4 (empat) jenis: Pertama, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara; Kedua, Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Ketiga, Sengketa Pemilihan; dan Keempat, Tindak Pidana Pemilihan. Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahap pelaksanaan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 dan berakhir tanggal 23 November 2024. Dalam mengarungi masa kampanye, tentu terdapat kemungkin terjadinya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu, diantaranya: Pertama, Kampanye di luar Jadwal (Vide: Pasal 187 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016); Kedua, Pelanggaran larangan kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016); Ketiga, menghalangi dan mengganggu kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016); Keempat, pelanggaran ketentuan dana kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (6) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (7) UU No. 10 tahun 2016, dan Pasal 187 ayat (8) UU No. 10 tahun 2016); Kelima, menempelkan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang (Video) Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024); Keenam, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang (Vide Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024); Ketujuh, memberi dan/atau menerima uang (Vide Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 ); dan Kedelapan, pelibatan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan (Vide Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016).
Menghadapi potensi banyaknya pelanggaran dalam konstestasi Pilkada Kota Padang 2024,
kami “Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat menyediakan kanal khusus bagi masyarakat dan relawan dengan mekanisme:
1. Masyarakat bisa melaporkan kejadian pelanggaran dengan menghubungi nomor Whatsapp
“Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat di nomor 082284905904;
2. Setelah menghubungi, masyarakat membuat ringkasan kejadian melalui Nomor Whatsapp
(WA) dan/atau melalui Link Google Formulir yang tersedia;
3. Kemudian, “Orang Hukum” melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut;
4. Selanjutnya, “Orang Hukum” menganalisa laporan dari masyarakat;
5. Setelah dianalisa, “Orang Hukum” mengambil tindakan atas laporan masyarakat tersebut.
Selain melalui mekanisme di atas. Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dalam
pelaksanaan Pilkada Kota Padang 2024 bisa mendatangi dan/atau membuat laporan ke Posko
“Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat di Jl. Permindo No. 61, Kota Padang.(*)
Post a Comment