Sumbar, netralpost.net --- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Barat gelar Pengawasan Partisipatif Bersama Pemantau Pemilihan dan Organisasi Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di RM Sambalado, Kota Pariaman (7/1/2025).
Vinner S.H., M.H Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera BaratKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi mengatakan bahwa ASN dan Kepala Desa harus netral. Mengapa ASN harus netral karena ia bertanggung jawab untuk tidak terpengaruh oleh partai politik, ASN Juga menjadi objek Pengawasan tidak hanya oleh bawaslu tetapi juga oleh komisi ASN dan Kewenangan dan kekuasaan ASN yang dimilikinya sangat rentan untuk mempengaruhi orang lain.
"Adapun Modus Pelanggaran ASN rata rata adalah kekuasaan", Imbuhnya.
"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bawaslu dari bank kompas 75,5 %. Orang berharap banyak kepada bawaslu terkait dengan pengawasan pemilu yang lebih baik terhadap masyarakat.", Katanya.
Penanganan pelanggaran terhadap netralitas yang dilakukan oleh ASN maka yang melakukan penanganan nya adalah bawaslu dan di rekomendasikan ke badan kepegawaian Republik Indonesia.
Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan laporan dan temuan pengawas.
Penanganan pelanggaran terhadap dugaan pidana yang dilakukan oleh ASN, maka yang melaksanakan penanganannya adalah sentra gakkumdu yang tergabung di bawaslu, kepolisian dan kejaksaan(*)
Post a Comment