HTI Muncul Kembali GP Ansor Sumatera Barat Rapatkan Barisan
Padang, --- Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Barat mengimbau masyarakat dan aparatur negara untuk mewaspadai potensi kebangkitan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap aksi massa yang menggunakan atribut HTI di beberapa daerah.
Ketua PW GP Ansor Lampung, Chaidirul Yahya, menegaskan bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang secara hukum di Indonesia. Pelarangan ini didasarkan pada statusnya sebagai organisasi inkonstitusional yang mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila.
“Masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus lebih waspada terhadap munculnya kembali simbol-simbol eks HTI yang kerap mengatasnamakan agama,” ujarnya, Senin (03/02/2025).
Sejak resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, segala bentuk kegiatan dan penggunaan atribut HTI telah dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.
Oleh karena itu, menurutnya, aparatur negara harus bertindak tegas terhadap kelompok yang masih menggunakan atribut HTI. Jika dibiarkan, hal ini dapat membuka peluang bagi organisasi tersebut untuk bangkit kembali di Indonesia.
“Organisasi yang sudah dibubarkan tidak boleh lagi menggunakan simbol maupun slogannya karena berpotensi menimbulkan konflik dan menjadi ancaman bagi negara,” tegasnya.
Dalam upaya mencegah kebangkitan HTI, GP Ansor Sumatera Barat akan melakukan konsolidasi hingga tingkat ranting untuk mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan organisasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang mengandung unsur HTI.
“Kami akan terus mendorong pemerintah pusat melalui Kemenkumham RI untuk meninjau kembali kebijakan terkait larangan organisasi ini, termasuk penggunaan simbol-simbolnya,” pungkasnya. (***)