Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba Tips and trik TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

HTI Muncul Kembali GP Ansor Sumatera Barat Rapatkan Barisan

 

Padang, --- Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Barat mengimbau masyarakat dan aparatur negara untuk mewaspadai potensi kebangkitan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap aksi massa yang menggunakan atribut HTI di beberapa daerah.

Ketua PW GP Ansor Lampung, Chaidirul Yahya, menegaskan bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang secara hukum di Indonesia. Pelarangan ini didasarkan pada statusnya sebagai organisasi inkonstitusional yang mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila.

“Masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus lebih waspada terhadap munculnya kembali simbol-simbol eks HTI yang kerap mengatasnamakan agama,” ujarnya, Senin (03/02/2025).

Sejak resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, segala bentuk kegiatan dan penggunaan atribut HTI telah dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.

Oleh karena itu, menurutnya, aparatur negara harus bertindak tegas terhadap kelompok yang masih menggunakan atribut HTI. Jika dibiarkan, hal ini dapat membuka peluang bagi organisasi tersebut untuk bangkit kembali di Indonesia.

“Organisasi yang sudah dibubarkan tidak boleh lagi menggunakan simbol maupun slogannya karena berpotensi menimbulkan konflik dan menjadi ancaman bagi negara,” tegasnya.

Dalam upaya mencegah kebangkitan HTI, GP Ansor Sumatera Barat akan melakukan konsolidasi hingga tingkat ranting untuk mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan organisasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang mengandung unsur HTI.

“Kami akan terus mendorong pemerintah pusat melalui Kemenkumham RI untuk meninjau kembali kebijakan terkait larangan organisasi ini, termasuk penggunaan simbol-simbolnya,” pungkasnya. (***)

Labels:
This is the most recent post.
Older Post

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.