BOX REDAKSI
DITERBITKAN
PT. MEDIA NETRAL NEWS INDONESIA
Akta Notaris Nomor 24 Tahun 2016 Daftar Perseroan Nomor AHU-0070934.AH.01.11 TAHUN 2016
PT. MEDIA NETRAL NEWS INDONESIA
Akta Notaris Nomor 24 Tahun 2016 Daftar Perseroan Nomor AHU-0070934.AH.01.11 TAHUN 2016
KEPUTUSAN
MENKUMHAM RI NOMOR AHU-0028051.AH.01.01.TAHUN 2016
MENKUMHAM RI NOMOR AHU-0028051.AH.01.01.TAHUN 2016
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. MEDIA NETRAL NEWS INDONESIA
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. MEDIA NETRAL NEWS INDONESIA
Berdasarkan
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik
Pemimpin
Umum
Dasrizal Afandi
Pimpin Redaksi
Hendrizon, SH
Wakil Pimpinan Redaksi
Zulpian Nursyam
Penanggung
Jawab
Namakuson
Pemimpin
Perusahaan
Yenita Yatim, S.Sos,. M.Pd
Konsultan
:
PENASEHAT
HUKUM :
Afri Yuliyanti, SH
Hendrizon, SH
Ilham Fajri, SH
Manager
Keuangan
Muhammad Iqbal, A.Md
Muhammad Iqbal, A.Md
Dewan
Redaksi
HENDRIZON, SH
Mayjen,(Purn TNI)SYAMSUL DJALAL,SH. MH
ERY ARYANTO, SH,. MH
Mayjen,(Purn TNI)SYAMSUL DJALAL,SH. MH
ERY ARYANTO, SH,. MH
YefRizal
BURHANUDIN, S.Sos,. MH
YENITA YATIM, S. Sos,. M.Pd
MAHDIAL HASAN, SH
MAHDIAL HASAN, SH
Korwil
DKI Jakarta
Monteri Imam Kartadi Putra, ST,.SH,. MKn
HANAFI
Koordinator
Investigasi
Reporter. ABROL HUDA, ARMEN. MASDI. GIAN SAPUTRA ZULBAHRI. ARNILA, SE.
RUSDI. MHD R NALDO, S.Kep.DONI EKA PUTRA. H.AHMAD IDRIS.RISKI.
Kepala
Perwakilan Prov Sulsel
Bery
Reporter/Wartawan Wartawan Padang
Riri Nofriato Rahmat, S. Sos
KABIRO
KOTA PARIAMAN/PD PARIAMAN
Wen
Kabiro
Pasaman
Rizki
Kabiro
Payakumbuh/Limapuluh Kota
KAB.
SIJUNJUNG
Wess
KABIRO
Kab AGAM
Ded
KABIRO
PASAMAN BARAT:
Abrol
KABIRO
KEP. MENTAWAI
Aris
KABIRO
PESISIR SELATAN
Nira
KORWIL ACEH
KABIRO
KEPULAUAN NIAS
Seri
WARTAWAN
KOTA MEDAN
Feri Nasution
KORWIL
JAMBI
SUPRIYADI
Kabiro Lampung Timur
Erdi Diantama
CATATAN : Redaksi netralnews.net mempersilahkan
pembaca dan pengelola media massa, baik cetak maupun elektronik untuk mengutip
berita, running teks dan berita foto dari situs ini dengan syarat media
bersangkutan menyebutkan sumber berita.
ALAMAT REDAKSI:
ANDURING KOTO NO.22 KURANJI PADANG, SUMATERA BARAT
Kontak Person:HP/WA: 081266335389
Email: netral_news@yahoo.com
SEPATAH KATA
Media online www.netralnews.net adalah
portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai
dengan UU No.14 Tahun 2008,
dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi
pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil,
kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke
masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan
akuntabilitas.
www.netralnews.net adalah
hasil dari kolaborasi antara media dan teknologi. Kebanyakan media online
dibangun sebagai bagian dari pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh
orang-orang media. Tetapi netralnews.net justru
dibangun oleh perusahaan teknologi yang terdiri dari orang-orang yang
berkecimpung dalam dunia media, lebih dulu daripada ilmu jurnalistik. Berangkat
dari pengalaman netralnews.net yang
berusaha menjadi a pure internet player — yaitu organisasi yang berfokus pada
menyediaan layanan di internet yang bisa dinikmati oleh jutaan orang — dan
kemudian bergeser menjadi perusahaan teknologi & media dengan fokus di
entertainment, kini kami bergabung dengan orang-orang jurnalistik. Sinergi
orang teknologi dan jurnalist maka itu lahirlah www.netralnewsnews.net.
Kami memang bukan, yang pertama tapi kita punya mimpi baru yakni
bebas berkreasi dan beropini. Bagaimana menyajikan informasi yang sebenarnya
dan enak dinikmati. Di world wide web (www)
yang sangat luas, perlu ada informasi yang harus benar, cepat disajikan, cepat
dapat diakses, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Situs www.netralnews.net adalah www organization, yaitu organisasi
yang hidup di internet #orang-orangnya hidup, berkarya, bisa di-googling, dan
diajak ngobrol di internet #bahkan menghidupi keluarganya dari internet.
Internet hidup, berkembang, dan memberi inspirasi, di mana www.netralnews.net menjadi bagiannya
dan memberi kontribusi, terutama untuk internet Indonesia.
www.netralnews.net adalah
warna kebebasan dalam menyampaikan informasi, tidak terikat oleh paham tertentu
atau kepentingan tertentu. Tetapi dasar yang putih (atau hitam, di saat
tertentu) mendasari itikad untuk selalu ada di jalur yang benar, bukan
seenaknya sendiri. Tujuannya adalah menjadi sebuah media yang bisa diakses
jutaan orang melalui teknologi, tanpa batasan atau dibatasi, karena: Pers
adalah lembaga control social sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan
keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Redaksi menerima
sumbangan tulisan (Opini atau Artikel). Setiap tulisan yang dikirim ke redaksi WA 081266311593 hendaknya disertai
dengan identitas dan mencantumkan nomor telepon/faximili.
PERHATIAN
·
Setiap Wartawan Media netralnews (www.netralnews.net) dalam menjalankan tugas
peliputan dibekali Kartu Identitas (ID Card) atau Surat tugas serta terdaftar
dalam Box Redaksi. Bagi yang tidak memilikinya, bukanlah wartawan kami dan
segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain, diluar tanggungjawab kami,
terimakasih.
·
Jika ada wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang
merugikan pihak lain. HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP
YANG ADA PADA KONTAK PERSON